Jangan Coba-coba, Polres Karawang Buru Knalpot Bising

Jangan Coba-coba, Polres Karawang Buru Knalpot Bising

 KARAWANG- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang tindak ratusan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, selama tiga pekan merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Sebanyak 138 unit motor telah dilakukan penindakan. "Kurang lebih 3 minggu kemarin atau pertengahan bulan Januari kami sudah melakukan penindakan. Sejauh ini kami mengamankan 138 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong," kata Habibi (4/2/2022). Menurut Habibi, penindakan tersebut dijelaskan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasal yang digunakan adalah 285 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Lanjut Habibi, selain itu, pihaknya juga telah mengimbau kepada pembuat dan penjual knalpot untuk tidak lagi membuat knalpot bising. Sementara itu, pemilik 138 unit motor tersebut dikatakannya boleh datang untuk mengurusi tilang. Jadi bagi mereka yang ditilang bisa datang untuk mengurusinya. "Kami sudah sosialisasi ke pembuat knalpot dan kami mengimbau untuk tidak membuatnya. Untuk pembuat kami hanya sekadar imbau karena kewenangannya untuk usaha ada di dinas terkait sebagai pembinaannya," jelasnya. Satlantas Polres Karawang telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya. Penertiban dan penindakan penggunaan knalpot bising ini akan terus rutin dilakukan sampai benar-benar tertib. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: